Halaman

Kamis, 30 Oktober 2014

ALAT NEGARA BERSETERU, MAU DIBAWA KEMANA BANGSAKU?

MAKALAH SOSIOLOGI MASYARAKAT PERIKANAN
POTENSI KONFLIK DI INDONESIA DAN TANTANGAN DI MASA DEPAN

“ALAT NEGARA BERSETERU, MAU DIBAWA KEMANA BANGSAKU?”

DISUSUN OLEH :

                                    NINDIYA NASTITI                        26010213140072
                       




PROGRAM STUDI BUDIDAYA PERAIRAN
JURUSAN PERIKANAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
TAHUN 2014


I. PENDAHULUAN


a.         Latar Belakang
            Sejak dipisahkannya TNI-POLRI melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR-RI/2000 memberikan konsekuensi logis bagi peran TNI-POLRI. Konsekuensi tersebut diatur pula dalam TAP MPR No. VII Tahun 2000 dimana tugas polisi mencakup bidang keamanan dan TNI di bidang pertahanan. Namun, pengaturan ini justru menciptakan potensi konflik dan persoalan koordinasi TNI-POLRI (Siregar, 2005).
            Lebih lanjut, dijelaskan oleh Siregar (2005), bahwa secara universal tugas pokok polisi adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam negeri. Tetapi jika yang dihadapi adalah kelompok bersenjata yang militant dan terorganisasi rapi (apalagi terkait dengan jaringan internasional dan bermotifkan politis) maka tugas itu bukan lagi hanya menjadi tugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 7; Bab IV (Peran, Fungsi, dan Tugas TNI) dalam UU TNI No. 34 Tahun 2004. Pasal tersebut menyatakan bahwa tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara dapat dilakukan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Di level operasi militer selain perang, salah satu poin yang menjadi tugas TNI adalah mengatasi terorisme.
            Namun persoalan koordinasi antara TNI-POLRI mulai muncul. Hal ini dapat dilihat ketika di lapangan saat menangani kasus-kasus konflik sejumlah daerah di Indonesia. Sepanjang tahun 2011 misalnya tercatat beberapa bentrokan antara TNI dan POLRI. Misalnya pada Januari 2001 di Ambon, Yon Gabungan TNI terlibat pertikaian dengan anggota Brimob yang menyebabkan seorang anggota TNI meninggal. Kasus lainnya aksi baku tembak antara pasukan TNI dan POLRI yang terjadi di Sampit (Kalimantan Tengah). Beberapa contoh tersebut menggambarkan ketidakjelasan relasi, kerja sama, dan wewenang antara TNI dan POLRI dalam menangani keamanan dalam negeri. Persoalan baru muncul ketika penanganan terorisme era Presiden Megawati. Megawati relatif mempercayakan penanganan terorisme kepada POLRI dibandingkan kepada TNI. Aspek inilah yang menjadi penyulut konflik antara TNI-POLRI, yang berkembang sampai sekarang.
            Pemisahan tugas antara TNI-POLRI akan menimbulkan masalah lain seperti grey area, tumpang tindih tugas dan fungsi, serta persepsi yang berbeda mengenai masalah keamanan negara dan keamanan nasional. Menurut Finer; Siregar (2005), pada dasarnya tentara ingin menjadi professional di masa transisi, namun keinginan mereka untuk dilibatkan ke dalam persoalan dalam negeri dapat terjadi demi (atas nama) “kepentingan nasional”. Praktik ini terjadi di Indonesia dan menyebablan fungsi koordinasi antara TNI dan POLRI menjadi tidak jelas. Di satu sisi, sikap otoritas sipil, perbedaan pandangan mengenai konsep “keamanan”, dan perbedaan kepentingan membuat TNI tidak dilibatkan dalam masalah keamanan dalam negeri.
            Selain ancaman terorisme, peran TNI juga mencakup di beberapa masalah lain. Misalnya gangguan keamanan yang mengancam kedaulatan, imigran gelap, perusakan lingkungan, dan sebagainya. Poin-poin ini sudah menyiratkan penafsiran ganda antara peran TNI dan POLRI; yang tidak hanya terlibat dalam menangani masalah terorisme, tetapi juga dalam penanganan masalah lainnya, misalnya perusakan lingkungan, illegal logging, narkoba, yang selama ini (dominan) ditangani oleh polisi.
            Adanya peran ganda tersebut menyebabkan hubungan antara TNI-POLRI semakin memanas. Jika alat negara ini sudah berkelahi dan terpecah belah saling mementingkan kepentingan golongannya masing-masing, lalu siapakah yang akan mengayomi masyarakat dan menjaga kedaulatan negeri ini? Apakah konflik TNI-POLRI semata-mata karena faktor tugas yang berbeda? Ataukah ada faktor lain yang menyebabkan TNI cenderung “cemburu” pada POLRI? Dan jika konflik ini sudah terjadi, bagaimanakah tantangan terhadap kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia di masa depan? Dalam makalah ini saya akan mencoba mengulas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut.

b.         Tujuan
            Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana potensi adanya konflik di lembaga tinggi negara yaitu TNI dan POLRI, serta mengetahui bagaimana pengaruh konflik ini terhadap tantangan persatuan dan kesatuan bangsa di masa depan.

c.         Permasalahan
            Permasalahan yang diambil dalam penulisan makalah ini yaitu :
1.         Apakah yang menjadi akar permasalahan antara TNI dengan POLRI ?
2.         Apa saja faktor yang menyebabkan menyulutnya konflik antara TNI dan    POLRI?
3.         Bagaimana tantangan di masa depan terhadap persatuan dan kesatuan        bangsa sebagai akibat dari adanya konflik TNI-POLRI ?
           


II.        PEMBAHASAN


a.         Akar Permasalahan TNI-POLRI   
            Sejarah kelahiran Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebenarnya tidak terlepas dari proses kelahiran negara Indonesia itu sendiri. Pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa yang sangat monumental dan bersejarah bagi bangsa Indonesia pasalnya pada saat itu bangsa Indonesia memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka. Keadaan seperti itu membuat sistem pemerintahan dan semua aset yang sebelumnya dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah kolonial (Belanda dan Jepang) beralih  menjadi milik pemerintah Indonesia termasuk institusi militer dan kepolisian.
            POLRI dan TNI dianggap sebagai sub sistem dari sebuah sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan fungsinya TNI berfungsi sebagai alat pemerintah dalam hal pertahanan negara, sedangkan POLRI merupakan alat pemerintah untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk mewujudkan tegaknya sebuah negara, lembaga militer dan kepolisian dirasa sangat penting dan harus ada di setiap negara yang ada di dunia termasuk Indonesia.
            Berbicara mengenai eksistensi serta peran TNI dan POLRI, kedua lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya dituntut harus kordinatif dan sejalan sehingga berbagai gangguan baik berupa ancaman dari luar yang bersifat invasional maupun dari dalam negeri yang bersifat konvesional dapat diredam. Pada berkembangannya, dengan dalih untuk memperkuat Angkatan Perang yang pada saat itu masih lemah dan sering terjadi pemberontakan-pemberontakan terhadap keutuhan negara Indonesia, POLRI sebagai institusi negara Indonesia yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pernah di integrasikan ke dalam struktur TNI (ABRI pada waktu itu). Penyatuan POLRI ke dalam struktur ABRI didasarkan pada UU No. 13 tahun 1961, dengan demikian status POLRI sejak diberlakukannya aturan tersebut menjadi antara sipil-militer. Selain itu, beban kerja yang diemban POLRI pun menjadi ambiguistik.
            Pada tanggal 30 September 1965, meletus peristiwa berdarah/pemberontakan yang disinyalir dilakukan oleh PKI. Dalam insiden berdarah tersebut, melibatkan golongan elit militer sebagai pelaku sekaligus korban. Jika dianalisis maka dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur Angkatan Perang yang terdiri dari TNI AD, AL, AU, dan POLRI pada saat itu belum terintegrasi secara utuh.
            Bermuara dari peristiwa ini, kedudukan POLRI dalam struktur ABRI semakin diperkuat demi menghindari perpecahan antar angkatan. Sejalan dengan hal ini, menurut Soeharto Angkatan Perang merupakan pilar tegaknya sebuah negara, jika Angkatan Perang lemah maka negara pun akan hancur. Dalam usaha melaksanakan integrasi ABRI, dilaksanakan upaya-upaya dalam memperkokoh hubungan antar angkatan salah satunya melalui pendekatan doktrin.
            Di bidang doktrin, pendekatan dilaksanakan dengan cara membentuk landasan hidup dan kerja ABRI yang menghasilkan Catur Darma dan Eka Karma (Cadek) sebagai semboyannya. Hal ini ditujukan agar terjalinnya integrasi yang kuat sehingga dapat menghindari perpecahan antar Angkatan. Sebenarnya masing-masing Angkatan Perang telah mempunyai doktrinnya sendiri yang lebih dikenal dengan sebutan doktrin Angkatan. Angkatan Darat mempunyai doktrin Triubaya Cakti, Angkatan Laut dengan doktrin Ekacasana Jaya, doktrin Angkatan Udara bernama Swabhuwana Pakca, dan Angkatan Kepolisian dengan doktrin Tata Tentram Kerta Raharja. Akan tetapi berasalkan doktrin yang dimiliki masing-masing Angkatan kerapkali dijadikan persaingan untuk menonjolkan wawasannya dan menerapkannya kepada lingkungan Angkatan maupun masyarakat. Sebab itu, terkadang terjadinya persaingan tiap Angkatan bahkan tiap Angkatan membentuk Pasukan Khusus untuk menyaingi Angkatan yang lain.
            Namun, fakta sejarah mengenai fungsi POLRI dalam struktur ABRI mengalami distorsi. Selama kurang lebih dari 37 tahun semenjak di berlakukannya UU No 13/1961 sampai kejatuhan pemerintahan Soeharto pada tahun 1998, kedudukan POLRI di bawah ABRI menjadi tersubordinat dan tidak mencerminkan tingkat profesionalisme. POLRI sebagai bawahan TNI dalam struktur ABRI sering mendapatkan tekanan-tekanan, terbukti dengan berbagai kasus kemanan yang terjadi di Indonesia apalagi kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah sosial-politik. Tidak sedikit penanganan masalah tersebut yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian tapi pada kenyataannya diselesaikan oleh pihak militer.
            Pada segi anggaran, anggaran POLRI pun tidak menentu dan sulit untuk di deteksi karena telah dimasukan ke dalam anggaran militer. Lemahnya tingkat profesionalitas POLRI terbentuk karena berdasarkan anggaran yang didapat dan menyebabkan kurangnya kesejahteraan bagi aparat POLRI.
            Peristiwa reformasi yang terjadi pada tahun 1998 merupakan titik awal bagi institusi POLRI untuk melakukan proses reformasi birokrasi sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat dalam bidang pertahanan dan keamanan. Berdasarkan Inpres No 2 tahun 1999 akan dilakukan pemisahan POLRI dari ABRI, dan penamaan ABRI diganti kembali menjadi TNI. Pemisahan POLRI dari TNI itu diperkuat dengan keluarnya TAP MPR No VI dan TAP MPR No VII tentang peran POLRI dan TNI. Terpisahnya POLRI dari struktur TNI mengandung konsekuensi pada penataan kembali (reposisi) kedua lembaga tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diatur secara tegas oleh konstitusi. Berlandaskan pada konstitusi sebagai landasan formil, kemudian kedua lembaga tersebut dituntut untuk menjalankan peran dan fungsinya masing-masing. Di satu sisi dampak yang timbul dari pemisahan struktur POLRI dari TNI telah mengembalikan tugas pokok dari kedua lembaga tersebut yang bertujuan terwujudnya tingkat profesionalitas antara POLRI dan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugasnya serta menertibkan administrasi antara keduanya. Namun disisi lain, permasalahan yang muncul dari pemisahan tersebut ternyata menimbulkan implikasi yang tidak cukup baik. 
            Sejak pemisahan hubungan antara TNI dengan POLRI, tercatat beberapa kejadian bentrokan-bentrokan antara kelompok TNI dengan kelompok POLRI di beberapa tempat di Indonesia. Diantaranya seperti:
1. Bentrokan antara anggota Polresta Madiun dengan Batalion 501 pada tahun 2001, yang diawali masalah sepele, yaitu berselisih di antrean SPBU. Bentrokan ini membuat situasi Madiun, Jawa Timur mencekam. Dua warga sipil ikut jadi korban. Kantor Mapolresta Madiun sempat dua kali diserang anggota TNI. Baku tembak tak terhindarkan.
2. Konflik Batalyon 111 Kompi B TNI-AD melawan anggota Brimob di Aceh pada 25 November 2004.
3. Bentrok di Ternate, Oktober 2009, yang dipicu masalah penjagaan di sebuah pelabuhan Bentrokan ini bermula dari kesalahpahaman antara anggota TNI-Polri yang ditugaskan mengamankan kapal Lambelu ketika mendarat di Pelabuhan Ternate, Maluku Utara. Sejumlah anggota bintara magang Polri tiba-tiba diserang anggota TNI yang berpakaian preman. Akibatnya, tiga anggota bintara terluka terkena tusukan sangkur. Turut pula menjadi korban seorang warga sipil bernama Mahendra Rustam. Akibat insiden ini, Kota Ternate mendadak menjadi tegang. Sempat terjadi beberapa kali letusan senjata organik.
4. Konflik antara Kostrad melawan anggota Brimob di Sulawesi pada tahun 2012.
            Peristiwa bentrok antara anggota TNI versus POLRI itu bukan kali itu saja terjadi. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, sejak 2005 hingga kini, setidaknya terjadi 27 peristiwa bentrokan terbuka antara anggota dua korps tersebut di berbagai daerah. Dari seluruh peristiwa tersebut, tercatat tujuh anggota polisi tewas. Sementara itu, ada empat yang tewas dari TNI. Tidak cuma itu, bentrokan demi bentrokan telah melukai 32 personel polisi dan 15 orang tentara.
b.         Faktor menyulutnya konflik TNI dan POLRI
            Pengamat LIPI, Jaleswari Pramodhawardani, menyatakan bahwa hubungan TNI-POLRI dapat diumpamakan seperti api dalam sekam yang dapat terbakar sewaktu-waktu. Siap terbakar dan meledak kapan saja tergantung pemicunya. Beberapa faktor penyebab terjadinya ketegangan hubungan antara POLRI-TNI menurut pengamat yaitu:
1.         Faktor struktur/lembaga dan kepentingan TNI dan POLRI
            Penyelenggaraan pertahanan negara dan keamanan dalam negeri ternyata memunculkan persoalan pada tataran peran dan kewenangan antara TNI dan POLRI. Rivalitas TNI-POLRI sudah terlihat sejak dipisahkannya institusi POLRI dan TNI. Ketika polisi sudah terpisah, porsi keamanan dalam negeri menjadi bagian dari tugasnya dan hal ini didukung pada masa pemerintahan Presiden Megawati. Megawati lebih memprioritaskan peran polisi dalam beberapa hal, termasuk penanggulangan terorisme seperti saat peristiwa bom Bali tahun 2002 dan mengimplementasikannya melalui beberapa kebijakan salah satunya UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penanganan Aksi Terorisme.
            Menurut Siregar (2005), masalah relasi TNI dan POLRI juga dipicu oleh penggunaan istilah “pertahanan keamanan negara” yang selama ini termaktub dalam setiap kebijakan. Hal ini menimbulkan kerancuan; bahkan bias peran antara TNI dan POLRI saat menjalankan tugasnya di lapangan. TNI “merasa” berperan sebagai pertahanan negara, sedangkan polisi bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri. Tetapi ketika terjadi gerakan separatis, konflik komunal, bahkan aksi terorisme, tampaknya polisi agak “kewalahan” menangani serangkaian tragedi kekerasan tersebut. Mereka juga enggan meminta perbantuan dari TNI. Di sisi lain, dari pihak TNI merasa masalah tadi bukan wilayah peran mereka lagi sehingga terjadi “tunggu-menunggu” koordinasi di lapangan. Akibatnya korban jiwa dari masyarakat semakin berjatuhan. Peristiwa konflik komunal di Sampit telah menjadi contoh nyata atas kelemahan dan “tidak jelasnya” koordinasi penanggulangan masalah keamanan dalam negeri antara TNI dan POLRI.
            Jaleswari Pramodhawardani menyatakan bahwa pembagian kewenangan antara TNI-Polri justru memicu konflik antara aparat keamanan muncul. Konsep keamanan nasional yang salah kaprah dipahami, menjadikan seakan-akan urusan pertahanan diselesaikan TNI dan keamanan oleh POLRI. Di lapangan, pembagian ini akan berakibat TNI dan POLRI tidak bisa sepenuhnya megoptimalkan kinerja dan fungsinya dalam ruang yang telah dibagi itu. Secara pasti, pemisahan tugas antara Polri dan TNI sedikit banyak melemahkan kedua institusi. TNI yang kembali ke barak dengan tugas-tugas pertahanan dan menjaga keutuhan NKRI, sementara POLRI mengambil alih tugas-tugas keamanan sipil yang lebih banyak berurusan dengan penegakan hukum karena banyaknya kasus-kasus kriminal.
            Pemisahan tugas antara TNI- Polri pasca reformasi belum tuntas. Militer yang bertugas menegakan kedaulatan Negara dan Polisi menegakan kedaulatan rakyat masih sering tumpang tindih. Militer seharusnya berada di garda depan perbatasan dan tempat vital Indonesia untuk menjaga kedaulatan, namun sekarang Militer masih ada di tengah kota yang dipenuhi masyarakat sipil, seperti adanya korem, kodim, kodam di pusat kota. Tugas polisi sangat banyak dari mengatur lalu lintas, SIM, STNK sampai terorisme. Untuk terorisme, pendekatan keamananya sama dengan militer, sedangkan disisi lain bersentuhan dengan masyarakat. Akibatnya Polisi tidak bisa mendefinisikan diri sebagai siapa, apakah penegak sipil atau militer? Hasilnya, Polisi kadang mengunakan cara militer untuk menyelesaikan persoalan sipil, contoh dengan menembak langsung.
            Adapun menurut Effendy Choirie yang menyebabkan hubungan TNI-POLRI menjadi tidak baik disebabkan oleh semakin berkurangnya ancaman militer dan semakin banyaknya ancaman non-militer menciptakan ketidakpercayaan militer terhadap peran kepolisian dalam menangani kasus keamanan sehingga membuat kaum militer ikut berperan dalam penangan ancaman-ancaman tersebut bahkan mendominasi disamping kepolisian dengan alasan untuk menyelamatkan negara. Selain itu, ketegangan tersebut semakin terbuka karena kondisi negara yang sedang mengalami masa transisi dari rezim militer ke pemerintahan demokratisasi.

2.         Ketidakpuasan di Kalangan TNI
            Ketika masih di zaman Soeharto, TNI memiliki porsi yang besar dalam pemerintahan, bahkan memiliki fraksi tersendiri di DPR. Dwi Fungsi ABRI yang begitu kuat di zaman Soeharto membuat TNI menjadi institusi yang di segani bahkan ditakuti ketika itu. Sementara itu, POLRI masih berada di bawah kordinasi Menhan. Ketika era reformasi tiba, terutama di era pemerintahan presiden Gus Dur, peranan TNI yang begitu kuat dihabisi oleh Gus Dur. Jabatan Kapolri kini berada langsung di bawah presiden, sejajar dengan menteri keamanan dan pertahanan sehingga Kapolri bertanggung jawab langsung kepada presiden, tidak lagi kepada menteri keamanan dan pertahanan. Sementara TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Dengan dipangkasnya peranan TNI ini menyebabkan adanya ketidakpuasan sosial yang terjadi di antara kalangan TNI. Ketidakpuasan sosial inilah yang menyulut konflik antara TNI dan POLRI di daerah. TNI lebih kepada posisi mencari perhatian untuk membuktikan eksistensi mereka. Mungkin saja pembawaan anggota TNI yang arogan ini masih dipengaruhi oleh zaman soeharto ketika TNI masih memiliki kekuasaan yang begitu kuat di bidang keamanan dan sosial-politik. Selain itu, banyak juga oknum POLRI yang merasa sombong karena mereka merasa kedudukan mereka lebih penting daripada TNI sehingga tidak menaruh respect kepada TNI. Akibat dari tidak adanya saling respect inilah yang menjadi alasan utama yang biasanya menimbulkan konflik.

3.         Psikologi Polisi yang Dibayangi Tentara
            Semenjak diberlakukannya UU No. 13/1961 pada masa Orde Lama dan Orde Baru dimana posisi POLRI sebagai bagian dari unsur ABRI berada dalam komando Militer, keberadaan POLRI dalam komando militer membuat keadaan POLRI lemah dan selalu diawasi oleh tentara dalam setiap aktifitas maupun dalam menjalankan tugasnya. Peran POLRI selama kurang lebih 37 tahun mengalami keterbelakangan baik secara teknis maupun operasional dan sungkan untuk menegakan atau mengusut secara hukum berbagai kasus yang dilakukan oleh aparat militer karena POLRI berada dibawah komando ABRI. Setelah reformasi bergulir pada tahun 1998 kini POLRI berada sejajar dengan TNI. Kemudian faktor inilah yang menyebabkan hubungan keduanya menjadi tegang. Posisi POLRI sekarang ini membuat POLRI tidak lagi sungkan untuk bertindak terhadap TNI dan terkadang lepas dari kendali sehingga posisi TNI pasca reformasi tidak lagi mempunyai kekuasaan secara lebih.
            Menurut Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, bentrokan TNI-Polri disebabkan karena belum tuntasnya reformasi di Kepolisian untuk mengidentifikasikan diri sebagai penegak sipil atau militer. Tindakan militeristik yang dilakukan Polisi yaitu menembak langsung, menunjukan bahwa Polisi masih menggunakan kekuatan militer dalam kehidupan sipil.
           
4.         Doktrin Golongan yang Berbeda
            Faktor golongan artinya setelah reformasi yang menempatkan POLRI pisah dari TNI. Secara pendidikan, doktrin yang digunakan kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan seperti yang terjadi sebelum diberlakukannya UU No. 13/1961 dimana karena tidak adanya integrasi antara POLRI-TNI menyebabkan hubungan keduanya menjadi renggang akibat rasa kecintaannya terhadap kelompok atau kesatuan masing-masing serta tidak jarang perbedaan tersebut dijadikan alat persaingan untuk menunjukan kekuatan yang dimiliki kesatuannya masing-masing.

5.         Tingkat kesejahteraan antar institusi TNI-POLRI yang berbeda.
            Setelah pisah dari TNI, maka anggaran POLRI pun terpisah dengan militer. Anggaran tersebut ditujukan baik untuk meningkatkan SDM anggotanya maupun untuk fasilitas-fasilitas lainnya seperti mobil-mobil patroli. Selain itu, faktor lain yang memicu bentrokan antara TNI-POLRI adalah perebutan wilayah kekuasaan, yang dalam hal ini biasa disebut wilayah abu-abu yaitu tugas yang disatu sisi merupakan kewenangan POLRI, disisi lain TNI pun mempunyai kewenangan untuk menyelesaikannya.
            Menurut anggota komisi III DPR RI, Achmad Baskara, bentrokan yang terjadi akhir-akhir ini dipicu faktor kesejahteraan yang timpang antara prajurit TNI dan POLRI. TNI penuh dengan tantangan dan POLRI penuh dengan tentengan memang keadaan yang nyata di lapangan. Ditambah lagi adanya aturan larangan berbisnis bagi institusi TNI yang semakin menambahkan kecemburuan ekonomi, karena telah menutup peluang akses ekonomi petinggi-petinggi dan oknum TNI lainnya. Anggota Polri, meskipun tidak seluruhnya, lebih sejahtera tingkat ekonominya ketimbang prajurit TNI. Selain itu kekuasaan Polri juga lebih besar dan nyata ketimbang TNI yang hanya akan berfungsi jika terjadi perang. Tak heran, terlihat adanya indikasi bahwa TNI ingin kembali mendapatkan kewenangan di luar fungsi pertahanan negara, yaitu keamanan dalam negeri, seperti yang dilakukan lewat RUU Keamanan Nasional.
            Pemerintah memberikan anggaran yang jauh lebih besar untuk kepolisian ketimbang kepada TNI. Untuk tahun 2013 saja pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 45,6 triliun untuk POLRI, termasuk pemerintah lebih memanjakan Densus 88. Sementara, pertahanan yang di dalamnya ada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kementrian Pertahanan harus terseok-seok dengan anggaran Rp 77 triliun. Usangnya alutsista yang dimiliki TNI menjadi akibat dari anggaran yang minim. Sepanjang 12 tahun terakhir ada sekitar 30 pesawat milik TNI AU yang jatuh, sebagian besar karena usianya sudah uzur.
           
c.         Tantangan di masa depan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa sebagai akibat dari adanya konflik TNI-POLRI
            Pranoto (2013) menjelaskan bahwa menurut Global Future Institute (GFI), Jakarta pimpinan Hendrajit, konflik antar aparat TNI-POLRI diperkirakan merupakan skema pelemahan bangsa via pencerai-beraian elemen dan pecah belah dari sisi internal. Ini yang mutlak diwaspadai bersama oleh segenap tumpah darah Indonesia dimanapun berada dan berkiprah. Tak dapat dipungkiri, TNI-POLRI adalah organ-organ perekat bangsa. Bahkan di antara berbagai elemen-elemen bangsa lain, keduanya masih solid hingga kini, sebab keduanya merupakan anak kandung revolusi (kemerdekaan) dulu.
            Tentulah wajar jika  rakyat mempertanyakan, bagaimana mungkin negara bisa melaksanakan fungsinya untuk menjaga dan melindungi rakyat jika aparatnya sendiri konflik? Sebuah ironi, aparat yang harusnya menjaga dan mengamankan aset negara dan masyarakat justru merusak dan membakar aset negara yang bangun dengan uang rakyat. Pertanyaan rakyat selanjutnya adalah dimana  pemimpin negeri ini, khususnya presiden selaku kepala negara bahkan panglima tertinggi? Padahal dia adalah pemegang kekuasaan tertinggi seluruh jajaran aparat keamanan termasuk TNI dan POLRI. Rentetan konflik TNI-POLRI adalah gambaran kegagalan peran penguasa menata aparat keamanan di bawahnya.
            Dalam rangkaian konflik TNI-POLRI pun presiden tidak segera turun tangan, meskipun konflik seperti ini sudah amat sering terjadi. Bandingkan dengan konflik di tubuh partai demokrat yang dengan cepat presiden turun tangan. Ironi, sebagai pemangku jabatan komando tertinggi presiden justru membiarkan pertahanan dan keamanan negara dalam keadaan lemah, aparatnya saling bertikai dan kondisi mental mereka terus memburuk. Tentu kita semua berharap, konflik TNI-POLRI di negeri demokrasi ini segera berakhir. Jika reformasi dan demokrasi  yang menjadi sebabnya maka sudah seharusnya kita berani mengoreksi dan tinggalkan sistem yang memecahbelah anak negeri ini. Apalah artinya membanggakan sebagai demokrasi jika anak negeri harus terus berkelahi. Ini semua demi kebaikan negeri ini. Tak bisa tidak, TNI-POLRI itu benteng terakhir dari sebuah sistem kedaulatan bangsa. Apabila retak kedua institusi niscaya bakal pecahlah bangsa dan negara. Hal ini harus disadari bersama oleh segenap komponen bangsa.
            Mengakhiri makalah ini, mengutip pernyataan Jenderal Besar Soedirman di Yogyakarta, 17 Agustus 1948 :
“Robek-robeklah badanku, potong-potonglah jasad ini, tetapi jiwaku dilindungi benteng merah putih, akan tetap hidup, tetap menuntut bela, siapapun lawan yang aku hadapi”.
Semoga TNI-POLRI bisa meneruskan cita-cita Jenderal Soedirman dan para pahlawan lain demi keamanan dan pertahanan NKRI.




III.       PENUTUP
1.         Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini yakni adanya konflik TNI-POLRI disebabkan oleh beberapa hal yaitu faktor lembaga/kepentingan, ketidakpuasan di kalangan TNI, psikologis polisi yang terus dibayang-bayangi tentara, doktrin kelompok/golongan yang berbeda, dan tingkat kesejahteraan yang berbeda antara TNI dan POLRI. Adanya perbedaan dan pemisah itu bisa menimbulkan semangat membela negara melemah di institusi POLRI akibat jarang berurusan dengan tugas mempertahanan kedaulatan negara. Pun sebaliknya, semangat penegakan hukum justru di TNI melemah karena jarang berurusan dengan persoalan-persoalan hukum di masyarakat. Pemicu konflik lantas muncul ketika ada ‘perang’ kecil antaroknum di lapangan, dimana masing-masing pihak merasa superior. Jika oknum negara yang notabene sebagai garda terdepan dalam pertahanan dan keamanan rakyat sudah berkonflik, maka akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di masa depan.

2.         Saran
            Saran yang dapat diberikan yaitu :
Ø    Sebaiknya masing-masing pihak baik TNI maupun Polri saling introspeksi diri. Mencari jalan keluar yang terbaik demi menjaga nama baik negara dan bangsa Indonesia di mata internasional. Masyarakat sudah lelah dengan carut - marut pengurusan negara ini, jangan lagi ditambah carut - marut negara ini dengan konflik TNI dan POLRI.
Ø    Agar persoalan grey area (wilayah abu-abu) tidak lagi menjadi “duri dalam daging”, perlu secepatnya dibuat  UU Peradilan Militer, Bela Negara, Mobilisasi dan Demobilisasi, Bantuan Militer, Keadaan Darurat, Anti Terorisme, serta Intelijen Nasional dengan tetap memperhatikan HAM, civil society, dan demokrasi. Perangkat ini dibutuhkan demi menyempurnakan UU TNI dan UU Pertahanan Nasional sehingga dapat menghasilkan solusi mengenai koordinasi antara relasi TNI-POLRI (Siregar, 2005).
Ø    Bagi TNI diharapkan tidak memberi pengaruh negatif pada masyarakat apalagi jika sampai merusak fasilitas negara demi alasan yang diakibatkan ketidakpuasan sosial tidak dapat dibenarkan. Hal itu sama saja melanggar sumpah mereka sendiri untuk menjaga situasi kondusif negara dan bangsa. Selain itu penilaian masyarakat akan kinerja TNI akan semakin disorot jika kerjaannya hanya berkonflik dengan POLRI yang bisa dibilang saudara kandung sendiri.
Ø    Pemerintah harus berani meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI secara maksimal sehingga setara dengan anggota POLRI. Remunerasi dan fasilitas hidup yang baik adalah jawaban atas masalah itu. Selama ini, kesejahteraan hanya dinikmati petinggi-petinggi TNI, sedangkan kehidupan prajurit masih belum sejahtera. Dengan demikian, tanpa adanya peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, sulit berharap tidak akan ada lagi bentrok antara TNI-POLRI.

--26--



DAFTAR PUSTAKA

Siregar, Sarah Nuraini. 2005. Relasi TNI-POLRI dalam Penanganan TerorismeEra Megawati. 2005.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar