MAKALAH
SOSIOLOGI MASYARAKAT PERIKANAN
POTENSI
KONFLIK DI INDONESIA DAN TANTANGAN DI MASA DEPAN
“ALAT
NEGARA BERSETERU, MAU DIBAWA KEMANA BANGSAKU?”
DISUSUN
OLEH :
NINDIYA NASTITI 26010213140072
PROGRAM
STUDI BUDIDAYA PERAIRAN
JURUSAN
PERIKANAN
FAKULTAS
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
TAHUN
2014
I. PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Sejak
dipisahkannya TNI-POLRI melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR-RI/2000 memberikan
konsekuensi logis bagi peran TNI-POLRI. Konsekuensi tersebut diatur pula dalam
TAP MPR No. VII Tahun 2000 dimana tugas polisi mencakup bidang keamanan dan TNI
di bidang pertahanan. Namun, pengaturan ini justru menciptakan potensi konflik
dan persoalan koordinasi TNI-POLRI (Siregar, 2005).
Lebih
lanjut, dijelaskan oleh Siregar (2005), bahwa secara universal tugas pokok
polisi adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam negeri. Tetapi jika
yang dihadapi adalah kelompok bersenjata yang militant dan terorganisasi rapi
(apalagi terkait dengan jaringan internasional dan bermotifkan politis) maka
tugas itu bukan lagi hanya menjadi tugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 7;
Bab IV (Peran, Fungsi, dan Tugas TNI) dalam UU TNI No. 34 Tahun 2004. Pasal
tersebut menyatakan bahwa tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara dapat dilakukan
melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Di
level operasi militer selain perang, salah satu poin yang menjadi tugas TNI
adalah mengatasi terorisme.
Namun
persoalan koordinasi antara TNI-POLRI mulai muncul. Hal ini dapat dilihat
ketika di lapangan saat menangani kasus-kasus konflik sejumlah daerah di
Indonesia. Sepanjang tahun 2011 misalnya tercatat beberapa bentrokan antara TNI
dan POLRI. Misalnya pada Januari 2001 di Ambon, Yon Gabungan TNI terlibat
pertikaian dengan anggota Brimob yang menyebabkan seorang anggota TNI
meninggal. Kasus lainnya aksi baku tembak antara pasukan TNI dan POLRI yang
terjadi di Sampit (Kalimantan Tengah). Beberapa contoh tersebut menggambarkan
ketidakjelasan relasi, kerja sama, dan wewenang antara TNI dan POLRI dalam
menangani keamanan dalam negeri. Persoalan baru muncul ketika penanganan
terorisme era Presiden Megawati. Megawati relatif mempercayakan penanganan
terorisme kepada POLRI dibandingkan kepada TNI. Aspek inilah yang menjadi penyulut
konflik antara TNI-POLRI, yang berkembang sampai sekarang.
Pemisahan
tugas antara TNI-POLRI akan menimbulkan masalah lain seperti grey area, tumpang tindih tugas dan
fungsi, serta persepsi yang berbeda mengenai masalah keamanan negara dan
keamanan nasional. Menurut Finer; Siregar (2005), pada dasarnya tentara ingin
menjadi professional di masa transisi, namun keinginan mereka untuk dilibatkan
ke dalam persoalan dalam negeri dapat terjadi demi (atas nama) “kepentingan
nasional”. Praktik ini terjadi di Indonesia dan menyebablan fungsi koordinasi
antara TNI dan POLRI menjadi tidak jelas. Di satu sisi, sikap otoritas sipil,
perbedaan pandangan mengenai konsep “keamanan”, dan perbedaan kepentingan membuat
TNI tidak dilibatkan dalam masalah keamanan dalam negeri.
Selain
ancaman terorisme, peran TNI juga mencakup di beberapa masalah lain. Misalnya
gangguan keamanan yang mengancam kedaulatan, imigran gelap, perusakan
lingkungan, dan sebagainya. Poin-poin ini sudah menyiratkan penafsiran ganda
antara peran TNI dan POLRI; yang tidak hanya terlibat dalam menangani masalah
terorisme, tetapi juga dalam penanganan masalah lainnya, misalnya perusakan
lingkungan, illegal logging, narkoba,
yang selama ini (dominan) ditangani oleh polisi.
Adanya
peran ganda tersebut menyebabkan hubungan antara TNI-POLRI semakin memanas.
Jika alat negara ini sudah berkelahi dan terpecah belah saling mementingkan
kepentingan golongannya masing-masing, lalu siapakah yang akan mengayomi
masyarakat dan menjaga kedaulatan negeri ini? Apakah konflik TNI-POLRI
semata-mata karena faktor tugas yang berbeda? Ataukah ada faktor lain yang
menyebabkan TNI cenderung “cemburu” pada POLRI? Dan jika konflik ini sudah
terjadi, bagaimanakah tantangan terhadap kesatuan dan persatuan bangsa
Indonesia di masa depan? Dalam makalah ini saya akan mencoba mengulas jawaban
dari pertanyaan-pertanyaan tersebut.
b. Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana potensi adanya
konflik di lembaga tinggi negara yaitu TNI dan POLRI, serta mengetahui
bagaimana pengaruh konflik ini terhadap tantangan persatuan dan kesatuan bangsa
di masa depan.
c. Permasalahan
Permasalahan
yang diambil dalam penulisan makalah ini yaitu :
1. Apakah
yang menjadi akar permasalahan antara TNI dengan POLRI ?
2. Apa
saja faktor yang menyebabkan menyulutnya konflik antara TNI dan POLRI?
3. Bagaimana
tantangan di masa depan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa sebagai akibat dari adanya konflik TNI-POLRI ?
II. PEMBAHASAN
a. Akar
Permasalahan TNI-POLRI
Sejarah kelahiran Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebenarnya
tidak terlepas dari proses kelahiran negara Indonesia itu sendiri. Pada tanggal
17 Agustus 1945 merupakan peristiwa yang sangat monumental dan bersejarah bagi
bangsa Indonesia pasalnya pada saat itu bangsa Indonesia memproklamirkan diri
sebagai bangsa yang merdeka. Keadaan seperti itu membuat sistem pemerintahan
dan semua aset yang sebelumnya dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah kolonial
(Belanda dan Jepang) beralih menjadi
milik pemerintah Indonesia termasuk institusi militer dan kepolisian.
POLRI dan TNI dianggap sebagai sub
sistem dari sebuah sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan fungsinya TNI
berfungsi sebagai alat pemerintah dalam hal pertahanan negara, sedangkan POLRI
merupakan alat pemerintah untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk mewujudkan tegaknya sebuah negara,
lembaga militer dan kepolisian dirasa sangat penting dan harus ada di setiap
negara yang ada di dunia termasuk Indonesia.
Berbicara mengenai eksistensi serta
peran TNI dan POLRI, kedua lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya dituntut
harus kordinatif dan sejalan sehingga berbagai gangguan baik berupa ancaman
dari luar yang bersifat invasional maupun dari dalam negeri yang bersifat
konvesional dapat diredam. Pada berkembangannya, dengan dalih untuk memperkuat
Angkatan Perang yang pada saat itu masih lemah dan sering terjadi
pemberontakan-pemberontakan terhadap keutuhan negara Indonesia, POLRI sebagai
institusi negara Indonesia yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat pernah di integrasikan ke dalam struktur TNI (ABRI pada waktu itu).
Penyatuan POLRI ke dalam struktur ABRI didasarkan pada UU No. 13 tahun 1961,
dengan demikian status POLRI sejak diberlakukannya aturan tersebut menjadi
antara sipil-militer. Selain itu, beban kerja yang diemban POLRI pun menjadi
ambiguistik.
Pada tanggal 30 September 1965,
meletus peristiwa berdarah/pemberontakan yang disinyalir dilakukan oleh PKI.
Dalam insiden berdarah tersebut, melibatkan golongan elit militer sebagai
pelaku sekaligus korban. Jika dianalisis maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
unsur Angkatan Perang yang terdiri dari TNI AD, AL, AU, dan POLRI pada saat itu
belum terintegrasi secara utuh.
Bermuara dari peristiwa ini,
kedudukan POLRI dalam struktur ABRI semakin diperkuat demi menghindari
perpecahan antar angkatan. Sejalan dengan hal ini, menurut Soeharto Angkatan
Perang merupakan pilar tegaknya sebuah negara, jika Angkatan Perang lemah maka
negara pun akan hancur. Dalam usaha melaksanakan integrasi ABRI, dilaksanakan
upaya-upaya dalam memperkokoh hubungan antar angkatan salah satunya melalui
pendekatan doktrin.
Di bidang doktrin, pendekatan
dilaksanakan dengan cara membentuk landasan hidup dan kerja ABRI yang
menghasilkan Catur Darma dan Eka Karma (Cadek) sebagai semboyannya. Hal ini
ditujukan agar terjalinnya integrasi yang kuat sehingga dapat menghindari
perpecahan antar Angkatan. Sebenarnya masing-masing Angkatan Perang telah
mempunyai doktrinnya sendiri yang lebih dikenal dengan sebutan doktrin
Angkatan. Angkatan Darat mempunyai doktrin Triubaya Cakti, Angkatan Laut dengan
doktrin Ekacasana Jaya, doktrin Angkatan Udara bernama Swabhuwana Pakca, dan Angkatan
Kepolisian dengan doktrin Tata Tentram Kerta Raharja. Akan tetapi berasalkan
doktrin yang dimiliki masing-masing Angkatan kerapkali dijadikan persaingan
untuk menonjolkan wawasannya dan menerapkannya kepada lingkungan Angkatan
maupun masyarakat. Sebab itu, terkadang terjadinya persaingan tiap Angkatan
bahkan tiap Angkatan membentuk Pasukan Khusus untuk menyaingi Angkatan yang
lain.
Namun, fakta sejarah mengenai fungsi
POLRI dalam struktur ABRI mengalami distorsi. Selama kurang lebih dari 37 tahun
semenjak di berlakukannya UU No 13/1961 sampai kejatuhan pemerintahan Soeharto
pada tahun 1998, kedudukan POLRI di bawah ABRI menjadi tersubordinat dan tidak
mencerminkan tingkat profesionalisme. POLRI sebagai bawahan TNI dalam struktur
ABRI sering mendapatkan tekanan-tekanan, terbukti dengan berbagai kasus kemanan
yang terjadi di Indonesia apalagi kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah
sosial-politik. Tidak sedikit penanganan masalah tersebut yang seharusnya sudah
menjadi tanggung jawab pihak kepolisian tapi pada kenyataannya diselesaikan
oleh pihak militer.
Pada segi anggaran, anggaran POLRI
pun tidak menentu dan sulit untuk di deteksi karena telah dimasukan ke dalam
anggaran militer. Lemahnya tingkat profesionalitas POLRI terbentuk karena
berdasarkan anggaran yang didapat dan menyebabkan kurangnya kesejahteraan bagi
aparat POLRI.
Peristiwa reformasi yang terjadi
pada tahun 1998 merupakan titik awal bagi institusi POLRI untuk melakukan
proses reformasi birokrasi sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat dalam
bidang pertahanan dan keamanan. Berdasarkan Inpres No 2 tahun 1999 akan
dilakukan pemisahan POLRI dari ABRI, dan penamaan ABRI diganti kembali menjadi
TNI. Pemisahan POLRI dari TNI itu diperkuat dengan keluarnya TAP MPR No VI dan
TAP MPR No VII tentang peran POLRI dan TNI. Terpisahnya POLRI dari struktur TNI
mengandung konsekuensi pada penataan kembali (reposisi) kedua lembaga tersebut
sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diatur secara tegas oleh konstitusi.
Berlandaskan pada konstitusi sebagai landasan formil, kemudian kedua lembaga
tersebut dituntut untuk menjalankan peran dan fungsinya masing-masing. Di satu
sisi dampak yang timbul dari pemisahan struktur POLRI dari TNI telah
mengembalikan tugas pokok dari kedua lembaga tersebut yang bertujuan
terwujudnya tingkat profesionalitas antara POLRI dan TNI agar tidak terjadi
tumpang tindih dalam menjalankan tugasnya serta menertibkan administrasi antara
keduanya. Namun disisi lain, permasalahan yang muncul dari pemisahan tersebut
ternyata menimbulkan implikasi yang tidak cukup baik.
Sejak pemisahan hubungan antara TNI
dengan POLRI, tercatat beberapa kejadian bentrokan-bentrokan antara kelompok
TNI dengan kelompok POLRI di beberapa tempat di Indonesia. Diantaranya seperti:
1. Bentrokan
antara anggota Polresta Madiun dengan Batalion 501 pada tahun 2001, yang
diawali masalah sepele, yaitu berselisih di antrean SPBU. Bentrokan ini membuat
situasi Madiun, Jawa Timur mencekam. Dua warga sipil ikut jadi korban. Kantor
Mapolresta Madiun sempat dua kali diserang anggota TNI. Baku tembak tak
terhindarkan.
2. Konflik
Batalyon 111 Kompi B TNI-AD melawan anggota Brimob di Aceh pada 25 November
2004.
3. Bentrok
di Ternate, Oktober 2009, yang dipicu masalah penjagaan di sebuah pelabuhan
Bentrokan ini bermula dari kesalahpahaman antara anggota TNI-Polri yang
ditugaskan mengamankan kapal Lambelu ketika mendarat di Pelabuhan Ternate,
Maluku Utara. Sejumlah anggota bintara magang Polri tiba-tiba diserang anggota
TNI yang berpakaian preman. Akibatnya, tiga anggota bintara terluka terkena
tusukan sangkur. Turut pula menjadi korban seorang warga sipil bernama Mahendra
Rustam. Akibat insiden ini, Kota Ternate mendadak menjadi tegang. Sempat terjadi
beberapa kali letusan senjata organik.
4. Konflik
antara Kostrad melawan anggota Brimob di Sulawesi pada tahun 2012.
Peristiwa
bentrok antara anggota TNI versus POLRI itu bukan kali itu saja terjadi. Komisi
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, sejak 2005 hingga
kini, setidaknya terjadi 27 peristiwa bentrokan terbuka antara anggota dua
korps tersebut di berbagai daerah. Dari seluruh peristiwa tersebut, tercatat
tujuh anggota polisi tewas. Sementara itu, ada empat yang tewas dari TNI. Tidak
cuma itu, bentrokan demi bentrokan telah melukai 32 personel polisi dan 15
orang tentara.
b. Faktor
menyulutnya konflik TNI dan POLRI
Pengamat LIPI, Jaleswari
Pramodhawardani, menyatakan bahwa hubungan TNI-POLRI
dapat diumpamakan seperti api dalam sekam yang dapat terbakar sewaktu-waktu.
Siap terbakar dan meledak kapan saja tergantung pemicunya. Beberapa
faktor penyebab terjadinya ketegangan hubungan antara POLRI-TNI menurut
pengamat yaitu:
1. Faktor
struktur/lembaga dan kepentingan TNI dan POLRI
Penyelenggaraan
pertahanan negara dan keamanan dalam negeri ternyata memunculkan persoalan pada
tataran peran dan kewenangan antara TNI dan POLRI. Rivalitas TNI-POLRI sudah
terlihat sejak dipisahkannya institusi POLRI dan TNI. Ketika polisi sudah
terpisah, porsi keamanan dalam negeri menjadi bagian dari tugasnya dan hal ini
didukung pada masa pemerintahan Presiden Megawati. Megawati lebih memprioritaskan
peran polisi dalam beberapa hal, termasuk penanggulangan terorisme seperti saat
peristiwa bom Bali tahun 2002 dan mengimplementasikannya melalui beberapa
kebijakan salah satunya UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penanganan Aksi Terorisme.
Menurut
Siregar (2005), masalah relasi TNI dan POLRI juga dipicu oleh penggunaan
istilah “pertahanan keamanan negara” yang selama ini termaktub dalam setiap
kebijakan. Hal ini menimbulkan kerancuan; bahkan bias peran antara TNI dan
POLRI saat menjalankan tugasnya di lapangan. TNI “merasa” berperan sebagai
pertahanan negara, sedangkan polisi bertanggung jawab atas keamanan dalam
negeri. Tetapi ketika terjadi gerakan separatis, konflik komunal, bahkan aksi
terorisme, tampaknya polisi agak “kewalahan” menangani serangkaian tragedi
kekerasan tersebut. Mereka juga enggan meminta perbantuan dari TNI. Di sisi
lain, dari pihak TNI merasa masalah tadi bukan wilayah peran mereka lagi
sehingga terjadi “tunggu-menunggu” koordinasi di lapangan. Akibatnya korban
jiwa dari masyarakat semakin berjatuhan. Peristiwa konflik komunal di Sampit
telah menjadi contoh nyata atas kelemahan dan “tidak jelasnya” koordinasi
penanggulangan masalah keamanan dalam negeri antara TNI dan POLRI.
Jaleswari
Pramodhawardani menyatakan bahwa pembagian
kewenangan antara TNI-Polri justru memicu konflik antara aparat keamanan
muncul. Konsep keamanan nasional yang salah kaprah dipahami, menjadikan seakan-akan
urusan pertahanan diselesaikan TNI dan keamanan oleh POLRI. Di lapangan,
pembagian ini akan berakibat TNI dan POLRI tidak bisa sepenuhnya megoptimalkan
kinerja dan fungsinya dalam ruang yang telah dibagi itu. Secara pasti,
pemisahan tugas antara Polri dan TNI sedikit banyak melemahkan kedua institusi.
TNI yang kembali ke barak dengan tugas-tugas pertahanan dan menjaga keutuhan
NKRI, sementara POLRI mengambil alih tugas-tugas keamanan sipil yang lebih
banyak berurusan dengan penegakan hukum karena banyaknya kasus-kasus kriminal.
Pemisahan
tugas antara TNI- Polri pasca reformasi belum tuntas. Militer yang bertugas
menegakan kedaulatan Negara dan Polisi menegakan kedaulatan rakyat masih sering
tumpang tindih. Militer seharusnya berada di garda depan perbatasan dan tempat
vital Indonesia untuk menjaga kedaulatan, namun sekarang Militer masih ada di
tengah kota yang dipenuhi masyarakat sipil, seperti adanya korem, kodim, kodam
di pusat kota. Tugas polisi sangat banyak dari mengatur lalu lintas, SIM, STNK
sampai terorisme. Untuk terorisme, pendekatan keamananya sama dengan militer,
sedangkan disisi lain bersentuhan dengan masyarakat. Akibatnya Polisi tidak
bisa mendefinisikan diri sebagai siapa, apakah penegak sipil atau militer? Hasilnya,
Polisi kadang mengunakan cara militer untuk menyelesaikan persoalan sipil,
contoh dengan menembak langsung.
Adapun
menurut Effendy Choirie yang menyebabkan hubungan TNI-POLRI menjadi tidak baik
disebabkan oleh semakin berkurangnya ancaman militer dan semakin banyaknya
ancaman non-militer menciptakan ketidakpercayaan militer terhadap peran
kepolisian dalam menangani kasus keamanan sehingga membuat kaum militer ikut
berperan dalam penangan ancaman-ancaman tersebut bahkan mendominasi disamping
kepolisian dengan alasan untuk menyelamatkan negara. Selain itu, ketegangan
tersebut semakin terbuka karena kondisi negara yang sedang mengalami masa
transisi dari rezim militer ke pemerintahan demokratisasi.
2. Ketidakpuasan
di Kalangan TNI
Ketika
masih di zaman Soeharto, TNI memiliki porsi yang besar dalam pemerintahan,
bahkan memiliki fraksi tersendiri di DPR. Dwi Fungsi ABRI yang begitu kuat di
zaman Soeharto membuat TNI menjadi institusi yang di segani bahkan ditakuti
ketika itu. Sementara itu, POLRI masih berada di bawah kordinasi Menhan. Ketika
era reformasi tiba, terutama di era pemerintahan presiden Gus Dur, peranan TNI
yang begitu kuat dihabisi oleh Gus Dur. Jabatan Kapolri kini berada langsung di
bawah presiden, sejajar dengan menteri keamanan dan pertahanan sehingga Kapolri
bertanggung jawab langsung kepada presiden, tidak lagi kepada menteri keamanan
dan pertahanan. Sementara TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Dengan
dipangkasnya peranan TNI ini menyebabkan adanya ketidakpuasan sosial yang
terjadi di antara kalangan TNI. Ketidakpuasan sosial inilah yang menyulut
konflik antara TNI dan POLRI di daerah. TNI lebih kepada posisi mencari
perhatian untuk membuktikan eksistensi mereka. Mungkin saja pembawaan anggota
TNI yang arogan ini masih dipengaruhi oleh zaman soeharto ketika TNI masih
memiliki kekuasaan yang begitu kuat di bidang keamanan dan sosial-politik.
Selain itu, banyak juga oknum POLRI yang merasa sombong karena mereka merasa
kedudukan mereka lebih penting daripada TNI sehingga tidak menaruh respect
kepada TNI. Akibat dari tidak adanya saling respect
inilah yang menjadi alasan utama yang biasanya menimbulkan konflik.
3. Psikologi
Polisi yang Dibayangi Tentara
Semenjak diberlakukannya UU No.
13/1961 pada masa Orde Lama dan Orde Baru dimana posisi POLRI sebagai bagian
dari unsur ABRI berada dalam komando Militer, keberadaan POLRI dalam komando
militer membuat keadaan POLRI lemah dan selalu diawasi oleh tentara dalam
setiap aktifitas maupun dalam menjalankan tugasnya. Peran POLRI selama kurang
lebih 37 tahun mengalami keterbelakangan baik secara teknis maupun operasional
dan sungkan untuk menegakan atau mengusut secara hukum berbagai kasus yang
dilakukan oleh aparat militer karena POLRI berada dibawah komando ABRI. Setelah
reformasi bergulir pada tahun 1998 kini POLRI berada sejajar dengan TNI.
Kemudian faktor inilah yang menyebabkan hubungan keduanya menjadi tegang.
Posisi POLRI sekarang ini membuat POLRI tidak lagi sungkan untuk bertindak
terhadap TNI dan terkadang lepas dari kendali sehingga posisi TNI pasca
reformasi tidak lagi mempunyai kekuasaan secara lebih.
Menurut Anggota Komisi I Fraksi
Partai Gerindra Ahmad Muzani, bentrokan TNI-Polri disebabkan karena belum
tuntasnya reformasi di Kepolisian untuk mengidentifikasikan diri sebagai
penegak sipil atau militer. Tindakan militeristik yang dilakukan Polisi yaitu
menembak langsung, menunjukan bahwa Polisi masih menggunakan kekuatan militer
dalam kehidupan sipil.
4. Doktrin Golongan yang Berbeda
Faktor golongan artinya setelah
reformasi yang menempatkan POLRI pisah dari TNI. Secara pendidikan, doktrin
yang digunakan kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan seperti yang terjadi
sebelum diberlakukannya UU No. 13/1961 dimana karena tidak adanya integrasi
antara POLRI-TNI menyebabkan hubungan keduanya menjadi renggang akibat rasa
kecintaannya terhadap kelompok atau kesatuan masing-masing serta tidak jarang
perbedaan tersebut dijadikan alat persaingan untuk menunjukan kekuatan yang
dimiliki kesatuannya masing-masing.
5. Tingkat kesejahteraan antar institusi TNI-POLRI
yang berbeda.
Setelah pisah dari TNI, maka
anggaran POLRI pun terpisah dengan militer. Anggaran tersebut ditujukan baik
untuk meningkatkan SDM anggotanya maupun untuk fasilitas-fasilitas lainnya
seperti mobil-mobil patroli. Selain itu, faktor lain yang memicu bentrokan
antara TNI-POLRI adalah perebutan wilayah kekuasaan, yang dalam hal ini biasa
disebut wilayah abu-abu yaitu tugas yang disatu sisi merupakan kewenangan POLRI,
disisi lain TNI pun mempunyai kewenangan untuk menyelesaikannya.
Menurut anggota komisi III DPR RI,
Achmad Baskara, bentrokan yang terjadi akhir-akhir ini dipicu faktor
kesejahteraan yang timpang antara prajurit TNI dan POLRI. TNI penuh dengan
tantangan dan POLRI penuh dengan tentengan memang keadaan yang nyata di
lapangan. Ditambah lagi adanya aturan larangan berbisnis bagi institusi TNI
yang semakin menambahkan kecemburuan ekonomi, karena telah menutup peluang
akses ekonomi petinggi-petinggi dan oknum TNI lainnya. Anggota Polri, meskipun
tidak seluruhnya, lebih sejahtera tingkat ekonominya ketimbang prajurit TNI.
Selain itu kekuasaan Polri juga lebih besar dan nyata ketimbang TNI yang hanya
akan berfungsi jika terjadi perang. Tak heran, terlihat adanya indikasi bahwa
TNI ingin kembali mendapatkan kewenangan di luar fungsi pertahanan negara,
yaitu keamanan dalam negeri, seperti yang dilakukan lewat RUU Keamanan
Nasional.
Pemerintah memberikan anggaran yang
jauh lebih besar untuk kepolisian ketimbang kepada TNI. Untuk tahun 2013 saja
pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 45,6 triliun untuk POLRI, termasuk
pemerintah lebih memanjakan Densus 88. Sementara, pertahanan yang di dalamnya
ada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kementrian Pertahanan harus
terseok-seok dengan anggaran Rp 77 triliun. Usangnya alutsista yang dimiliki
TNI menjadi akibat dari anggaran yang minim. Sepanjang 12 tahun terakhir ada
sekitar 30 pesawat milik TNI AU yang jatuh, sebagian besar karena usianya sudah
uzur.
c.
Tantangan di masa depan terhadap
persatuan dan kesatuan bangsa sebagai akibat dari adanya konflik TNI-POLRI
Pranoto (2013)
menjelaskan bahwa menurut Global Future Institute (GFI), Jakarta pimpinan
Hendrajit, konflik antar aparat TNI-POLRI diperkirakan merupakan skema
pelemahan bangsa via pencerai-beraian elemen dan pecah belah dari sisi
internal. Ini yang mutlak diwaspadai bersama oleh segenap tumpah darah
Indonesia dimanapun berada dan berkiprah. Tak dapat dipungkiri, TNI-POLRI
adalah organ-organ perekat bangsa. Bahkan di antara berbagai elemen-elemen
bangsa lain, keduanya masih solid hingga kini, sebab keduanya merupakan anak
kandung revolusi (kemerdekaan) dulu.
Tentulah wajar
jika rakyat mempertanyakan, bagaimana
mungkin negara bisa melaksanakan fungsinya untuk menjaga dan melindungi rakyat
jika aparatnya sendiri konflik? Sebuah ironi, aparat yang harusnya menjaga dan
mengamankan aset negara dan masyarakat justru merusak dan membakar aset negara
yang bangun dengan uang rakyat. Pertanyaan rakyat selanjutnya adalah
dimana pemimpin negeri ini, khususnya
presiden selaku kepala negara bahkan panglima tertinggi? Padahal dia adalah
pemegang kekuasaan tertinggi seluruh jajaran aparat keamanan termasuk TNI dan
POLRI. Rentetan konflik TNI-POLRI adalah gambaran kegagalan peran penguasa
menata aparat keamanan di bawahnya.
Dalam rangkaian konflik
TNI-POLRI pun presiden tidak segera turun tangan, meskipun konflik seperti ini
sudah amat sering terjadi. Bandingkan dengan konflik di tubuh partai demokrat
yang dengan cepat presiden turun tangan. Ironi, sebagai pemangku jabatan
komando tertinggi presiden justru membiarkan pertahanan dan keamanan negara
dalam keadaan lemah, aparatnya saling bertikai dan kondisi mental mereka terus
memburuk. Tentu kita semua berharap, konflik TNI-POLRI di negeri demokrasi ini
segera berakhir. Jika reformasi dan demokrasi
yang menjadi sebabnya maka sudah seharusnya kita berani mengoreksi dan
tinggalkan sistem yang memecahbelah anak negeri ini. Apalah artinya
membanggakan sebagai demokrasi jika anak negeri harus terus berkelahi. Ini
semua demi kebaikan negeri ini. Tak bisa tidak, TNI-POLRI itu benteng
terakhir dari sebuah sistem kedaulatan bangsa. Apabila retak kedua institusi
niscaya bakal pecahlah bangsa dan negara. Hal ini harus disadari bersama oleh
segenap komponen bangsa.
Mengakhiri makalah ini, mengutip
pernyataan Jenderal Besar Soedirman di Yogyakarta, 17 Agustus 1948 :
“Robek-robeklah
badanku, potong-potonglah jasad ini, tetapi jiwaku dilindungi benteng merah
putih, akan tetap hidup, tetap menuntut bela, siapapun lawan yang aku hadapi”.
Semoga
TNI-POLRI bisa meneruskan cita-cita Jenderal Soedirman dan para pahlawan lain
demi keamanan dan pertahanan NKRI.
III. PENUTUP
1. Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diambil dari makalah ini yakni adanya konflik TNI-POLRI disebabkan
oleh beberapa hal yaitu faktor lembaga/kepentingan, ketidakpuasan di kalangan
TNI, psikologis polisi yang terus dibayang-bayangi tentara, doktrin
kelompok/golongan yang berbeda, dan tingkat kesejahteraan yang berbeda antara
TNI dan POLRI. Adanya perbedaan dan pemisah itu bisa menimbulkan semangat
membela negara melemah di institusi POLRI akibat jarang berurusan dengan tugas
mempertahanan kedaulatan negara. Pun sebaliknya, semangat penegakan hukum
justru di TNI melemah karena jarang berurusan dengan persoalan-persoalan hukum
di masyarakat. Pemicu konflik lantas muncul ketika ada ‘perang’ kecil
antaroknum di lapangan, dimana masing-masing pihak merasa superior. Jika oknum
negara yang notabene sebagai garda terdepan dalam pertahanan dan keamanan
rakyat sudah berkonflik, maka akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia di masa depan.
2. Saran
Saran
yang dapat diberikan yaitu :
Ø
Sebaiknya
masing-masing pihak baik TNI maupun Polri saling introspeksi diri. Mencari
jalan keluar yang terbaik demi menjaga nama baik negara dan bangsa Indonesia di
mata internasional. Masyarakat sudah lelah dengan carut - marut pengurusan
negara ini, jangan lagi ditambah carut - marut negara ini dengan konflik TNI
dan POLRI.
Ø
Agar persoalan
grey area (wilayah abu-abu) tidak
lagi menjadi “duri dalam daging”, perlu secepatnya dibuat UU Peradilan Militer, Bela Negara, Mobilisasi
dan Demobilisasi, Bantuan Militer, Keadaan Darurat, Anti Terorisme, serta
Intelijen Nasional dengan tetap memperhatikan HAM, civil society, dan
demokrasi. Perangkat ini dibutuhkan demi menyempurnakan UU TNI dan UU Pertahanan
Nasional sehingga dapat menghasilkan solusi mengenai koordinasi antara relasi
TNI-POLRI (Siregar, 2005).
Ø
Bagi TNI diharapkan
tidak memberi pengaruh negatif pada masyarakat apalagi jika sampai merusak
fasilitas negara demi alasan yang diakibatkan ketidakpuasan sosial tidak dapat
dibenarkan. Hal itu sama saja melanggar sumpah mereka sendiri untuk menjaga
situasi kondusif negara dan bangsa. Selain itu penilaian masyarakat akan kinerja
TNI akan semakin disorot jika kerjaannya hanya berkonflik dengan POLRI yang
bisa dibilang saudara kandung sendiri.
Ø
Pemerintah harus berani meningkatkan kesejahteraan
prajurit TNI secara maksimal sehingga setara dengan anggota POLRI. Remunerasi
dan fasilitas hidup yang baik adalah jawaban atas masalah itu. Selama ini,
kesejahteraan hanya dinikmati petinggi-petinggi TNI, sedangkan kehidupan
prajurit masih belum sejahtera. Dengan demikian, tanpa adanya peningkatan
kesejahteraan prajurit TNI, sulit berharap tidak akan ada lagi bentrok antara
TNI-POLRI.
--26--
DAFTAR PUSTAKA
Siregar, Sarah Nuraini. 2005. Relasi TNI-POLRI dalam Penanganan TerorismeEra Megawati. 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar